Makalah Tentang Murabahah.doc


  1. Pengertian Pembiayaan Murabahah 

 Al- Murabahah berasal dari kata bahasa Arab Al-ribh (keuntungan). ia dibentuk dengan wazan (pola pembentukan kata) mufa’alat yang mengandung arti saling. oleh karenanya, secara terminologi, diartikan dan didefinisikan dengan redaksi yang variatif. Ahmad al-Syaisy al Qaffal mengatakan, al-murabahat ialah tambahan terhadap modal , Bagi al-sayid sabiq Murabahah penjualan barang seharga pembelian disertai dengan keuntungan yang dbierikan oleh pembeli artinya ada tambahan harga dari harga nilai beli. adapun arti Murabahah secara umum adalah akad jual beli atas barang tertentu,dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah , penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan dengan harga jual .perbedaan antara harga jual dengan harga beli barang disebut margin keuntungan.   

2. Dasar Hukum Hiwalah
  • QS Al Baqarah 275
  • Hadits Riwayat Ibn Majah Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhan (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah).
  • Fatwa Dewan Syariah 
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Umum e
  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah f
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM 
3. Syarat-syarat murabahah
Dalam melakukan transaksi murabahah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain : 
  • Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
  • Kontrak pertama harus sah. 
  • Kontrak harus bebas dari riba. 
  • Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat. 
  • Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  • Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: 1) Melanjutkan pembelian seperti apa adanya. 2) kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan. 3) membatalkan kontrak 


Untuk versi lengkap makalah dalam bentuk Dokumen (doc) silahkan download via Google drive
 Klik Disini 



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Sistem Informasi Manajemen

Hiwalah (Pengalihan Hutang)

Sejarah Wakaf Uang