Posts

Cara Mereview Jurnal

Cara Mereview Jurnal / Artikel / Karya Ilmiah  Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan review jurnal / artikel / karya ilmiah, adalah sbb.  Jangan pernah percaya bahwa sebuah paper itu perfect. Nasehat yang sering diberikan: terhadap data yang disajikan, mungkin bisa saja 70% anda percaya, tetapi untuk bagian diskusinya, jangan lebih dari 50%. Bacalah bagian introduction, dan coba cari informasi berikut: a. Objective dari riset yang dilakukan b. Mengapa author memilih problem itu ? Sisi manakah yang menarik dan signifikan ? c. Dimana letak originality penelitian tsb. ? Apakah penelitian itu mengemukakan satu pendekatan baru terhadap masalah yang sudah ada, ataukah memakai metode yang sudah ada untuk memecahkan satu aplikasi baru yang menarik, ataukah baik pendekatan maupun aplikasinya semua baru ? d. Masalah apakah yang ingin dijawab oleh author ? (problem formulation). Bacalah bagian diskusi, dan coba cari informasi berikut: a. Solusi apakah yang dipakai oleh ...

Makalah Tentang Asuransi

BAB I   PENDAHULUAN  A. LATAR BELAKANG  Pada saat ini bahaya, kerusakan, dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan khususnya kehidupan ekonomi. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini. Oleh karena itu, banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut di antaranya adalah asuransi. Asuransi merupakan sebuah sistem untuk mengurangi kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau perusahaan ke lainnya. Apabila resiko yang tak terduga itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota, maka kerugian akan ditanggung bersama.  B. RUMUSAN MASALAH  Apa Pengertian Asuransi ? Apa Dasar Huukum Asuransi ? Apa Saja Macam-macam Asuransi ?  Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Asuransi ?   Apa Saja Manfaat dan Risiko Asuransi ?  ...

Hiwalah (Pengalihan Hutang)

BAB I  PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan dan kepentingan hidup masing-masing baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, terutama dalam masalah pengalihan hutang, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, hubungan yang satu dengan yang lainpun menjadi teguh. Akan tetapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat dapat berjlan dengan lancer dan teratur. Oleh karena itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi. ...

Syirkah (Kerja Sama)

Pengertian Syirkah (Kerja Sama) Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya percampuran, yaitu bercampurnya dua bagian secara utuh sehingga tidak dapat lagi dibedakan mana bagian yang satu dari bagian yang lain. Secara syara’ syirkah adalah aqad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan.  2. Landasan Hukum  QS Shad ayat 24 Artinya : “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini.” Hadis Nabi yang Artinya: “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, A ku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.” ...

Makalah Tentang Riba

Pengertian Riba   Secara etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyâdah) atau berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya aitu :  1. Menurut Al-Mali riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui tmbangannya menurut ukuran syara’ ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukarana kedua belah pihak atau salah satu keduanya.  2. Menurut Abdurrahman Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya. 3. Syaikh Muhammad Abduh berendapat riba adalah penambahan-penambahan yang disayaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya kare...

Makalah Fungsi Sumber Daya Manusia

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Sudah merupakan tugas manajemen sumber daya manusia untuk mengelola manusia seefektif mungkin, agar diperoleh suatu satuan sumber daya manusia yang merasa puas dan memuaskan. Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari manajemen umum yang memfokuskan diri pada sumber daya manusia. Adapun fungsi Manajemen sumber daya manusia seperti halnya fungsi manajemen umum, yaitu:   a. Fungsi Manajerial 1. Perencanaan (Planning) 2. Pengorganisasian (Organizing) 3. Pengarahan (Directing) 4. Pengendalian (Controlling) b. Fungsi Operasional 1. Pengadaan Tenaga Kerja atau Pengadaan Sumber Daya Manusia (recruitment) 2. Pengembangan (development) 3. Kompensasi (compensation) 4. Pengintegrasian (integration) 5. Pemeliharaan (maintenance) 6. Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja (separation) Untuk File lengkap bisa download via Google Drive   Klik Disini

Makalah Tentang Murabahah.doc

Pengertian Pembiayaan Murabahah   Al- Murabahah berasal dari kata bahasa Arab Al-ribh (keuntungan). ia dibentuk dengan wazan (pola pembentukan kata) mufa’alat yang mengandung arti saling. oleh karenanya, secara terminologi, diartikan dan didefinisikan dengan redaksi yang variatif. Ahmad al-Syaisy al Qaffal mengatakan, al-murabahat ialah tambahan terhadap modal , Bagi al-sayid sabiq Murabahah penjualan barang seharga pembelian disertai dengan keuntungan yang dbierikan oleh pembeli artinya ada tambahan harga dari harga nilai beli. adapun arti Murabahah secara umum adalah akad jual beli atas barang tertentu,dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah , penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan dengan harga jual .perbedaan antara harga jual dengan harga beli barang disebut margin keuntungan....