Hiwalah (Pengalihan Hutang)

BAB I 
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan dan kepentingan hidup masing-masing baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, terutama dalam masalah pengalihan hutang, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, hubungan yang satu dengan yang lainpun menjadi teguh. Akan tetapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat dapat berjlan dengan lancer dan teratur. Oleh karena itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi. Begitu juga halnya dengan dunia perbankan, terdapat praktek muamalah yang dijalankan dalam setiap produk yang ditawarkan. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Islam, baik Bank Umum Syariah maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbankan Syriah juga menerima jasa-jasa seperti Al-Kafalah, Al-Hiwalah, Al-Wakalah, Ar-Rahn dan al-Joalah sebagai bentuk keikutsertaan dalam kehidupan bermuamalah di tengah masyarakat. 

B. RUMUSAN MASALAH 
1. Apa yang dimaksud dengan hiwalah? 
2. Apa landasan hukum hiwalah? 
3. Apa saja rukun dan syarat hiwalah? 
4. Bagaimana beban muhil setelah hiwalah? 
5. Bagaiman hiwalah dalam perbankan syariah?

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Pengertian Hiwalah 
Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Aburrahman Al-Jaziri, berpenapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah : اَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلٍّ إِلَى مَحَلِّ “Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.” Sedangkan pengertian hiwalah menurut istilah, para ulam berbea-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut : 

  • Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah ialah : نَقْلُ الْمُطَالَبَةِ مِنْ ذِمَّةِالْمَدْيُوْنِ إِلَى ذِمَّةِ الْمُلْتَزَمِ “Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula.” 
  • Al-Jazir sendiri sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah : نَقْلُ الدَّيْنِ مِنْ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ “Pernikahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain.” 
  • Syihab Al-Din Al-Qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah : عَفْدٌ يَقْتَضِى اِنْتِقَالَ دَيْنٍ مِنْ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ “Akad yang menetapkan pemindahan bebean utang dari seseorang kepada yang lain.” 
  • Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa hiwalah ialah : نَقْلُ الْحَقَّ مِنْ ذِمَّةِ الْمُحِيْلِ إِلَى ذِمَّةِ الْمُحَالِ عَلَيْهِ “Pemindahan kewaikban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan. ”
  • Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud dengan hiwalah ialah : اِنْتِقَالُ الدَّيْنِ مِنْ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ “Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.”  
B. Landasan Hukum Hiwalah 

  • Al-Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” 
  • Hadits عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّه عَنْهَ اَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أَتْبَعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتَّبِعْ "Artinya Menunda (pembayaran hutang) oleh orang yang telah mampu membayar itu suatu penganiayaan. Apabila salah seorang di antara kamu hutangnya dilimpahkan kepada orang yang mampu, hendaklah kamu menerima”. 
  • Ijma’ Kesepakatan ulama (ijma’) menyatakan bahwa hiwalah boleh dilakukan 
C. Rukun dan Syarat Hiwalah 

Menurut Hanafiyah, rukun hiwalah hanya satu yaitu ijab dan kabul yang dilakukan antara yang menghiwalahkan dengan yang menerima hiwalah. Syarat-syarat hiwalah hiwalah menurut Hanafiyah ialah : 
  • Orang yang memindahkan utang (muhil), adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil.
  • Orang yang menerima hiwalah (rah al-dayn), adalah orang yang berakal, maka batallah hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakal. 
  • Orang yang di hiwalahkan (muhal alaih) juga harus orang berakal dan disyaratkan juga ia meridhainya.
  • Adanya utang muhil kepada muhal alaih. 
 Menurut Syafi’iyah, rukun hiwalah itu ada lima, sebagai berikut : 

  • Muhil, yaitu oran yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan utang. 
  • Muhtal, yaitu orang yang dihiwalahkan, yaitu orang yang mempunyai utang kepada muhil.
  • Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hiwalah. 
  • Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.
  • Shigathiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya: “aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabul dari muhtal dengan kata-katanya : “aku terima hiwalah engkau.” 
D. Beban Muhil Setelah Hiwalah 
Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil. Hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Menurut madzhab Maliki, bila muhil telah menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih orang kafir yang tidak memiliki sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi kepada muhil. Menurut Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal ‘alaih mengalami kebagnkrutan atau meniggal dunia ia belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil. Abu Hanifah, Syarih, dan Utsman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal’ alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia maka orang yang mengutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya. 

E. Hiwalah dalam Perbankan Syariah
Al-Hiwalah, yaitu jasa pengalihan tanggung jawab pembayaran utang dari seseorang yang berutang kepada orang lain. Contoh : Tuan A karena transaksi perdagangan berutang kepada Tuan C. Tuan A mempunyai simpanan di Bank, maka atas permintaan tuan A, bank dapat melakukan pemindahbukuan dana pada rekening tuan A untuk keuntungan rekening C. Atas jasa pengalihan utang ini bank memperoleh fee. Ketentuan umum al-hiwalah ini diatur dalam Fatwa DSN No. 12/DSN-MUI/IV/2000, dengan isi ketentuannya sebagai berikut : 
  • Rukun hiwalah adalah muhil yaitu orang yang berutang dan sekaligus berpiutang kepada muhal, muhal atau muhtal adalah orang yang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih yaitu orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal, dan sighat (ijab kabul).
  • Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 
  • Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 
  • Hiwalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih. 
  • Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan kdlam akad secara tegas. 
  • Jika transaksi hiwalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhal dan muhal ‘alaih dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih. 
Untuk mendownload file Makalah tentang Hiwalah (pengalihan hutang) silahkan

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Sistem Informasi Manajemen

Sejarah Wakaf Uang