Syirkah (Kerja Sama)


  1. Pengertian Syirkah (Kerja Sama)
Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya percampuran, yaitu bercampurnya dua bagian secara utuh sehingga tidak dapat lagi dibedakan mana bagian yang satu dari bagian yang lain.
Secara syara’ syirkah adalah aqad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan. 

2. Landasan Hukum 
  • QS Shad ayat 24 Artinya : “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini.”
  • Hadis Nabi yang Artinya: “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, A ku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.”
3. Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: 
  • Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
  • Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
  • Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl).
4. Macam-macam Syirkah
  • Syirkah inan
  • Syirkah 'Abdan
  • Syrkah Mudharabah
  • Syirkah Wujuh
  • Syirkah Mufawadah
Untuk mendowload file lengkap makalah tentang Syirkah (Kerja Sama) silahkan download via Google Drive

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Sistem Informasi Manajemen

Hiwalah (Pengalihan Hutang)

Sejarah Wakaf Uang