Mudharabah Dalam Bank Syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga perbankan syari’ah itu, Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya, dari term Mudharabah ini.
Semua rasanya sepakat bahwa Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perwujudan prinsip keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat kemakmuran hidup manusia bagian dari realitas kehidupan yang tak terbantahkan sepanjang masa. Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar heterogenitas itu tidak terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin. Namun, eksistensinya dalam dunia modern belum menampakan kontribusi yang signifikan. Perbankan syari’ah sebagai penopang Mudharabah tidak dapat berbuat banyak untuk memberdayakannya. Ada apa dengan Mudharabah dan bagaimana praktiknya dalam perbankan syari’ah ?

B.     Rumusan Masalah
Dalam mmakalah ini terdapat beberapa rumusan  masalah antara lain sebaggai berikut:
1.      Apa mudharabah itu?
2.      Bagimana bentuk mudharabah dalam perbankan  syari’ah?
3.      Posisi bank dalam mudharabah itu dimana?
4.      Bagaimana cara bagihasil dalam  perbankan syari’ahh?
5.      Kenapa bank tidak sesuai dengan teori dan praktik?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah merupakan wahana utama lembaga keuangan islam untuk memobilisasi dana masarakat dan untuk menyyediakan berbagai  fasilitas, antara lain fasiliitas pembiayaan, bagi para pengusaha. Mudharabah adalah transaksi yang sekurang kurangnya melibatkan dua pihak diantaranya adalah yang pertama  sebagai pihak yang memiliki harta (shahibul mal) dan pihak  yang kedua sebagai pengelola modal biasanya disebut dengan (mudharib).
            Dalam mudharabah hal yang terpenting  adalah kepercayaan  sahibul mal kepada mudarib. Dalam transaksi mudharabah pihak sahibu mal tidakk boleh meminta jaminan kepada mudhariib dan tidak boleh ikuut campur dalam pengelolaan proyek atau usaha yang dijalani ooleh mudharib, yang boleh dilakukan hanya memberi saran kepada mudharib.
            Dalam mudharabah sahibul mal menanggung sendiri resiko financial (berupa kehilangan sebagian atau seluruh dana yang ditanamkannya) apabila usaha yang  dibiayai mengalami kegagalan atau kerugian, namun apabila mudharib terbukti melakukan kesalahan yang disengaja yang menyebabkan kerugian maka mudharib wajib mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan  atas shahibul mal.
B.      Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah dibagi menjadi dua macam, yaitu: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Berikut ini akan dikemukakan kedua macam pembagian mudharabah di atas.

a.  Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemodal (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam mudharabah muthlaqah ini shahib al-mal memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib  dalam mengelola modal dan usahanya.
b.  Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau biasa disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah  adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana pengelola usaha (mudharib) dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dengan adanya batasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum pemilik modal (shahib al-mal) dalam memasuki jenis dunia usaha.
C.     Asas Asas Perjanjian Mudharabah
Dari berbagai pustaka yang menguraikan tentang mudharabah, kandungan  atau syarat-syaratdari perjanjian mudharabah adalah sebagai  berikut:
a)      Perjanjian mudharabah dapat dibuat  secara formal maupun informal, secara tertulis maupun  lisan, namun  mengingat dalam QS al Baqarah ayat 282-283 sebaiknya segala bentuk perjanjian dicatat.
b)      Perjanjian mudharabah dapat dilaksanakan oleh lebih dari 1 shahibul mal kepada satu mudharib bahkan dengan satu surat perjanjian.
c)      Kewajiban utama shahibul mal adlah  menyerahkan hartanya secara langsung dengan jumlah yang sudah pasti kepada mudharib.
d)     Yang terkait dengan yang melakuukan transaksi haruslah orang  yyang pandai/ cakap didalam hokum dan diangkat sebagai wakil.
e)      Shahibul mal berkewajiban menyediakan dana yang dipercayakan kepada mudharib untuk membiayai suatu usaha atau proyek. Mudharib berkewajiban menyediakan kealian, waktu, upaya untuk mengelola proyek guna  mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin.
f)       Shahibul mal berhak untuk memperoleh investasinya dari hasil liquiditas usaha mudharabah tersebut apabila usaha yang dijalani oleh mudharib sudah  selesai dan hasilnya itu  cukup untuk untuk  mengembalikan dana Investasi tersebut.
g)      Shahibul mal tidak  boleh meminta jaminan dari mudharabah  atas pengenmbalian  investasinya.
h)      Mudharib wajib mengembalikan pokok dana  investasi berserta dengan sebagian keuntungan yang didapatkan berdasarkan perjanjian diawal akad.
i)        Syarat syarat perjanjian mudharabah wajib diipatuhi oleh muudharib
j)        Sahibul  mal berhak  mellakukan pengawasan atas pelaksanaan  perjanjian  mudharbah.
k)      Modal yang disediakan  harus berbentuk uang, barang, jelas juumlahnya,  dan tunai.
l)        Keuntungan diibagi menuurut perbandingan berdasarkan perinsip bagi hasil (profit and lost sharing principle) yang harus diperjanjikan sebelumnya. Besarnya pembagian  keuntungan harus ditentukan dimuka dan porsinya harus ditntukan secara jelas.
D.    Mudharabah Dalam Perbankann
Dalam perbankan islam, perjanjian mudharabah telah diperluasmenjadi  tiga pihak yakni: (1) para nasabah penyimpen  dana (depositor) sebagai sahibul mal, (2) bank sebagai intermediary, dan (3) pengusaha sebagaii mudharib  yang membutuhkan dana. Bank disini memiliki duua fungsi yakni bank bertindak sebagai mudharib jika ada orang yang menyimpan uang di bank (depositor) dann  bbank pula bertindak sebagai shahibul mal jika ada orang yang membutuhkkan  dana untuk usahanya.
Pada awal tahun 1970-an para ahli ttheologi dan ahli  ekonomi muuslim telah berijtihat mengenai ciri-ciri dan syarat sahnya perjanjian muudharabah  setelah sebelumnya mmereka memiliki pendapatt yang berbeda.
Syarat-syarat utama yang mmenyakut perjanjian mudharabah bagi perbankan islam adalah:
1.      Bank menerima  dana dari mmasyarakat atas dasarr mudharabah (bank bertindak sebagai mudharib). Tidak dipersyaratkan adnyya pembatasan pembatasan bagi bank dalam mmengunakan dana nasabah, baik mennyakut kegiatan yyangg dilakukan bank, jangka waktu maupun lokasi kegiatan itu. Dengan kata lain, bentuk  mudharabah antara nasabah penyimpan dana dengan bank adalah mudharabah yang tidak terbatas ( mudharabah mutlaqah), kegiatan mmuudharabah tidak dapat diterapkan pada kegiatan yang dilarang oleh islam dan hokum Negara.
2.      Bank berhak menanamkan dana yang didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi fan untuk  keperluan overhead cost dari bank itu  sendiri dan atau menawarkann dana itu kepada para pengusaha nasabah bank.
3.      Bank boleh menggabungkan keuntungan dari investasi lain  atau proyek yang dibiayai bank dan berbagai keuntungan bersih dengan para penyimpan dana berdasarkan  perbandingan yang sudah ditentukan sebeluumnya.
4.      Berbeda dengan   perjanjian mudharabah antara nasabah penyimpan dan bank yang berbentuk mudharabah yang tidak terbatas (mudharabah mutlaqah) . bank berkedudukan sebagai shahibul mal selama bank menyediakan dana untuk para nasabah. Bank mempunya hak untuk menentukan syarat atas penggunaan dana tersebut yang menyangkuut jeniis kegiatan, jangka waktu, dan lokasiinya. Namun pihak bank tidak diperbolehkan dalam ikut campur dalam manajemen nasabah yant memperoleh pembiayaan mudharabah.
5.      Bank tidak diperkenankan meminta jaminan apapun dari nasabah (mudharib).
6.      Tanggung jawab dari bank dalam kedudukannya  sebagai  shahibul mal terbatas hanya sampai pada modal  yang  disediakan. Sedanngkan tanggung jawab nasabah selaku mudharib hanya semata mata pada kerja dan jerih payahnya saja.
7.      Nasabah berbagi keuntungan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, yyaitu sebelum fasilitas mudharabah itu diberikkan.
8.      Sampai investasi iitu menghasilkann keuntungan, bank diperbolehkan membayar  gaji nasabah yang bersangkutan.
E.     Pembiayaan Mudharabah dalam Praktek Perbankan Syariah
Mudharabah sudah tidak asing lagi dalam perbankan syariah. Ini  merupakan akad yang ada di bank syariah baik dalam penghimpunan dana dari nasabah ataupun penyaluran dana atau pembiayaan kepada masyarakat. Dalam hal pembiayaan, mudharabah hanya diberikan untuk pembiayaan atas usaha yang produktif.
Pengertian pembiayaan mudharabah menurut penjelasan UU No. 21 tahun 2008 adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shohibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal, dan pihak kedua (amil, mudharib,atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
Sedangkan Bank Indonesia dalam Statistik Perbankan Syariah menyatakan bahwa akad mudharabah adalah Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
a.      Skema Mudharabah
Dalam kesepakatan akad mudharabah ditentukan modal yang akan digunakan dalam kerja sama usaha. jumlah dana pembiayaan harus dinyatana dengan jelas dalam bentuk cash, bukan piutang. Dalam prakteknya modal yang disepakati diberikan kepada mudharib melalui rekening nasabah, dan  nasabah sewaktu-waktu bisa mengambil dana tersebut.
Dalam pembiayaan di perbankan syariah, bank biasa menggunakan mudharabah jenis muqayyadah, artinya bank menentukan penggunaan dana tersebut dengan sangat ketat, menyediakan pembiayaan untuk jenis usaha tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu. Namun bank tidak mencampuri dari sisi manajemen.
b.      Manajemen
Bank tidak ikut serta dalam manajemen, tatapi bank menentukan syarat yang ketat dalam akad. Mudharib menjalankan mudharabah dan mengatur segala keperluan menyangkut pembelian, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan barang. Mudharib bertanggung jawab atas segala kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh suatu kesalahan atas spesifikasi karena bank tidak akan menanggung segala kerugian semacam ini.
c.       Jangka Waktu
Jangka waktu yang digunakan dalam kontrak mudharabah umumnya ditetapkan dalam kontrak berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank, karena kontrak mudharabah juga umumnya digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek.
d.      Jaminan dalam mudharabah
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dalam pembiayaan mudharabah bank meminta bukti kepemilikan jaminan kepada nasabah. Bedasarkan fatwa DSN-MUI, Walaupun pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
e.       Keuntungan dan Kerugian Muadharabah
Keuntungan dari hasil usaha disepakati untuk dibagi antara mudharib dan shohibul mal. Misalnya, Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai Shahibul Mal (pemodal) mendapat share keuntungan sebesar 65% dan nasabah sebagai mudharib mendapat keuntungan sebesra 35%.
Apabila usaha tersebut menderita kerugian, pertama-tama harus dikaji terlebih dahulu penyebab dari kerugian tersebut. Apabila kerugian itu bukan kelalaian dari mudharib, maka bank menaggung kerugian tersebut sebata modalnya. Namun apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka mudharib harus menanggung segala kerugian tersebut.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konsep mudharabah antara Fiqih muamalah dengan prakteknya pada perbankan syariah di Indonesia tidak seratus persen sesuai, ada beberapa perbesaan berdasarkan ijtihad yang dilakukan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Diantaranya adalah jangka waktu dan jaminan.
Menurut mayoritas ulama, tidak dibolehkan adanya jangka waktu dalam mudharabah. Namun, dikarenakan pembiayaan yang diberikan oleh bank banyak untuk perdagangan jangka pendek, maka DSN membolehkan adanya jangka waktu tersebut.
Juga yang berhubungan dengan jaminan pembiayaan mudharabah, pada prinsipnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Untuk menjaga adanya kelalaian tersebut, maka bank mensyaratkan jaminan yang harus disimpan oleh mudharib. Sehingga apabila terjadi kerugian akibat kesalahan dan kelalaian mudharib, maka apabila mudharib tidak mampu membayar kerugian tersebut, jaminan dapat dicairkan untuk mengganti kerugian tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan Islam. Pustaka Utama Grafiti: Jakarta. 1999

Drs. H. ahmad kamiil, SH., M.Hum. kitab undang undang hokum perbankan dan ekonomii syariah, peranadamedia group, 2007

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Sistem Informasi Manajemen

Hiwalah (Pengalihan Hutang)

Sejarah Wakaf Uang