BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saat ini kita berada di era yang disebut era informasi. Era informasi merupakan periode yang melibatkan banyak informasi dalam pengambilan keputusan, baik oleh, indivdu, perusahaan, maupun instansi pemerintah. Inforamasi sudah semakin mudah diperoleh, sudah semakin bervariasi bentuknya, dan semakin banyak pula kegunaannya. Saat ini sudah sulit membedakan antara informasi formal dan informasi non formal, informasi bisnis atau informasi pribadi, bahkan antara informasi pemerintah dengan informasi bisnis. Masyarakat sudah semakin terbiasa mendapatkan informasi yang diperlukannya dengan cara yang cepat, mudah, murah, dan dapat dipercaya. Oleh karana itulah perusahaan, organisasi, dan instansi pemerintah harus dapat mengembangkan sisrtem informasi yang baik. Tanpa semua itu pemerintah akan ditinggalkan para stake bolder- nya. Ada tiga hal yang mempengaruhi pentingnya mempelajari sistem informasi menejemen, yaitu: Pertama peng...
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan dan kepentingan hidup masing-masing baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, terutama dalam masalah pengalihan hutang, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, hubungan yang satu dengan yang lainpun menjadi teguh. Akan tetapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat dapat berjlan dengan lancer dan teratur. Oleh karena itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi. ...
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga...
Comments
Post a Comment